
Pemotongan dana/Ilustrasi
Suluh.co – Seorang oknum ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, didakwa telah memotong dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS pada pemilu 2019 lalu, dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp55 juta lebih.
BS, disidangkan dan didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Junto pasal 18 ayat 1 huruf B, ayat 2 dan ayat 3, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung, yang dilakukan pada Juli 2020 kemarin, ditemukan kerugian keuangan negara atas kejahatan yang dilakukannya sebesar Rp55.299.800.
“Terdakwa telah merekayasa laporan pertanggung-jawaban dengan menyesuaikan anggaran yang telah tertera di daftar isian pelaksanaan anggaran, serta yang tertera di dalam lembar kerja di 63 KPPS,” kata jaksa dalam persidangan, kemarin.
Sesuai dengan jeratan pasal yang didakwakan, maka ia ternacam dengan hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun, dengan denda paling banyak sebesar Rp1 miliar.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
