
Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK/DOK/Suluh
Suluh.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memeriksa lima saksi yang berkaitan dengan kasus mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan Selatan, dalam fee proyek dari Dinas PUPR setempat.
Jaksa KPK Taufik Ibnugroho, mengaku, terkait fakta persidangan pada Rabu (24/3), bahwa Agus Bakti Nugroho (ABN) menerima uang atas perintah Zainuddin Hasan dari tahun 2016 sampai 2018.
“Di tahun 2016 uang itu sebesar Rp26 miliar dan di tahun 2017 sekitar Rp23 miliar,” kata Taufik.
Selain itu, Agus juga mengaku telah menyerahkan uang ke Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi, sebesar Rp2 miliar dan Rp500 juta.
Kemudian, untuk Anjas Asmara yang berkaitan dengan penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang diserahkan ke Zainudin Hasan tersebut sejumlah Rp8 miliar.
“Untuk Zainuddin memang menerangkan, bahwa menyuruh Agus BN, untuk menerima uang dari Syahroni dari 2016 hingga 2018 dan membenarkan keterangan Agus BN terkait uang R2 miliar dan Rp500 juta,” papar Taufik.
Diketahui, lima saksi yang hadir hari ini yakni Agus Bakti Nugroho, Anjas Asmara, Zainudin Hasan, Hendri Rosadi, dan Bupati Lamsel Nanang Ermanto.
Reporter : Agung Kurniawan
Berita Terkait
