
Gedung Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Kejaksaan Negeri Tulangbawang [Kejari Tuba] disebut-sebut sedang melakukan proses penegakan hukum atas sangkaan korupsi yang diduga terjadi pada anggaran di Dinas Pendidikan daerah setempat.
“[…] terkait korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Tahun Anggaran 2019,” tulis Fajar Sumatera berdasarkan pernyataan Kepala Seksi Intelijen [Kasi Intel] pada Kejari Tuba, Raden Akmal, Rabu, 27 Januari 2021.
Masih dalam laporan Fajar Sumatera, Raden Akmal mengatakan, ”modus korupsi yang dilancarkan NS, mewajibkan seluruh sekolah penerima DAK, wajib menyetorkan uang 10 sampai 12,5 persen dari total pagu yang didapat”.
“Sudah ada bukti kuat sehingga menjadi tersangka. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mencari bukti-bukti kuat, siapa tahu ada keterlibatan tersangka lain,” janjinya.
NS ditetapkan sebagai tersangka, kendati hingga kini belum ditahan oleh pihak kejaksaan. Raden Akmal menyebut alasan tidak dilakukan penahanan. “Yang bersangkutan kooperatif,” ucapnya seperti laporan Fajar Surya Televisi.
Dari informasi yang dihimpun Suluh.co, NS adalah inisial dari Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Tuba.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
