
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Suluh.co – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengumumkan proses penanganan lanjutan dari kasus korupsi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Lewat Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, KPK disebutnya telah melaksanakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di dalam perkara MUS [Mustafa] dari penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum [JPU].
“Hari ini, 18 Desember 2020, bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik melaksanakan tahap II ke tim JPU,” tuturnya kepada Suluh.co.
Pelaksanaan ini mengiringi pemberitahuan kepada publik bahwa dari hasil keputusan KPK, ditegaskan proses persidangan untuk MUS akan diadakan di Lampung, tepatnya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
“Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang,” lanjut Ali Fikri.
KPK menyatakan, MUS untuk saat ini memang sedang menjalani masa-masanya sebagai terpidana. Sehingga, dengan demikian KPK tidak melakukan proses penahanan kepada MUS pada tahapan pelimpahan tahap II ini.
“Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena yang bersangkutan masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya,” jelas Ali Fikri. Penjelasan Ali Fikri ini benar adanya. Masa tahanan Mustafa yang dijalaninya di Lapas Sukamiskin adalah bagian dari pelaksanaan proses OTT KPK kepada dirinya. Adapun proses pelimpahan tahap II kali ini, adalah rangkaian kerja KPK yang melakukan pengembangan perkara atas perkara MUS yang pertama.
Ali Fikri tak lupa memberitahukan tentang siapa-siapa saja pihak yang sudah menjadi saksi terperiksa di dalam perkara MUS kali ini. “Selama proses penyidikan, telah diperiksa sekitar 158 orang saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng dan juga pihak swasta,” tandasnya.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
