
Anak membunuh ayah kandung di Desa Sendang Agung Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah/NET
Suluh.co – Kukuh Priyo Waskito, pelaku pembunuh ayah kandung di Desa Sendang Agung Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Selasa (23/3).
Dengan menggunakan t-shirt polo dan celana pendek warna hitam, Kukuh Priyo Waskito, bakal diperiksa kejiwaannya dalam perkara pembunuhan orang tuanya sendiri, dengan menggunakan senjata tajam yang ditebaskan ke leher ayahnya bernama Slamet.
“Nanti bakal di observasi kejiwaannya, agar mengetahui benar apa tidak pelaku ini mengalami gangguan jiwa,” ujar Kapolsek Kalirejo, IPTU Edi Suhendra.
Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Komite Etik RSJ Provinsi Lampung dr. Tendry Septa, menjelaskan, pemeriksaan pelaku nanti bakal berbentuk visum etrepertum psikiatrum, guna menentukan pelaku mengalami kejiwaan atau tidak.
“Prosesnya satu sampai 14 hari, kalau hasilnya belum keluar, kami minta tambahan waktu,” ujarnya..
Diketahui, motif sementara dari kepolisian, pelaku berdalih akan disantet terlebih dahulu oleh orang tuanya yang juga korban.
Saat itu pelaku masuk ke dapur mengambi senjata tajam. Kemudian menyambangi korban dan menebas leher korban.
lalu bagian kepala dan tubuhnya terpisah, sempat dicacah, lalu bagian tubuh orang tuanya dibawa pelaku berkekliling dusun.
Reporter : SUL/Kontributor
Berita Terkait
