
Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan/Istimewa
Suluh.co – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dipimpin oleh Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo, berhasil mengamankan terpidana tindak pidana khusus atas nama Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong di Kecamatan Medan Barat.
Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018, Stefen Agustinus Bin Oei Kim Kong merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta, subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp25 ribu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, terpidana ditangkap oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan menyamar sebagai pengirim barang.
Terpidana langsung diamankan oleh Tim Tabur Intelijen di lokasi tempat pengiriman barang yang merupakan lokasi terpidana sehari-hari bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang.
“Selanjutnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (14/1).
Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan 10 orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
Reporter : HMS/Kejagung
Berita Terkait
