
Gedung PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Kejaksaan Agung, Kamis, 3 Desember 2020, lewat laman Facebook membeberkan penanganan lanjutan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus [Jampidsus].
Seperti dilihat Suluh.co, Kejaksaan Agung dinyatakan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi –yang masih ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, yang dilakukan untuk pembuktian tersangka Pieter Rasiman.
Dikatakan bahwa, saksi tersebut adalah Kepala Cabang [Kacab] Honda Istana Kemakmuran Motor [IKM] Daan Mogot Jakarta Noverich Edsutan.
Masih dari laman Facebook itu, dinyatakan bahwa keterangan dari saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana hasil kejahatan yang diduga dipergunakan oleh Pieter Rasiman selaku pengurus perusahaan manager investasi / Direktur Utama PT Danareksa Investama Management / Dirut PT Himalaya Energi Perkasa dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
Ditegaskan oleh Kejaksaan Agung, bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri [APD] lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
