
[Berdiri di tengah] Kapolsek Kedaton AKP Roni Tirtana hadir jadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 1 Desember 2020. Foto: Tinus Ristanto
Keluhannya mengenai siksaan yang diduga diterimanya dari petugas kepolisian saat menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kedaton.
Ungkapan dia itu kemudian berlanjut dengan menghadirkan petugas kepolisian ke ruang persidangan pada Senin, 1 Desember 2020. Salah satu petugas kepolisian yang hadir adalah Kapolsek Kedaton AKP Roni Tirtana.
Keluhan ZUL dibantah habis-habisan oleh para saksi dari petugas kepolisian. Termasuk dibantah oleh Roni Tirtana.
ZUL, sebelumnya menyampaikan bahwa keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan [BAP] –yang dituangkan di dalam surat dakwaan– saat diperiksa petugas kepolisian dimaksudkan agar dirinya tidak lagi menerima siksaan.
“Saya terpaksa mengakui telah mencuri, agar tidak lagi mendapat siksaan saat proses penyidikan,” ujar ZUL di hadapan hakim pada Selasa, 1 Desember 2020.
Dalam dakwaan JPU, ZUL dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP –yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu penjara selama sembilan tahun.
Reporter: Tinus
Berita Terkait
