
Bank Indonesia. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Kantor Perwakilan Bank Indonesia [BI] Wilayah Lampung tidak mau buru-buru memberikan sanksi kepada jajarannya yang sedang tersandung masalah hukum di Polresta Bandar Lampung.
Masalah hukum ini menyoal laporan seorang isteri siri dari pejabat atau pegawai BI ke aparat kepolisian atas sangkaan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga [KDRT]. Pelapornya adalah MN. Yang dilaporkan berinisial AD.
Untuk menyahihkan aduan ini, laporan MN tercatat dalam surat laporan nomor TBL/B -1/2453/XI/2020/LPG/RESTA BALAM tertanggal 11 November 2020, AD dilaporkan oleh pelapor yang mengaku sebagai istri sirinya yang dinikahi pada bulan Februari 2020 lalu di Aceh.
Posisi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jelas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana baru-baru ini.
Mengingat baru di tahap penyelidikan, Kepala Kantor Perwakilan BI Wilayah Lampung Budiharto Setiawan mengatakan, “Pada prinsipnya kami harus menghormati asas praduga tak bersalah untuk menentukan atau pun memutuskan sanksi untuk pegawai sendiri sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku”.
Bagi lembaganya, sambung Budiharto, pemberian sanksi kepada pegawai harus berpedoman pada prinsip kehati-kehatian dan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kalau sudah dinyatakan bersalah di mata hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan ada aturan disiplin pegawai”, tegas Budiharto.
Reporter: Tommy
Berita Terkait
