
Andrie W Setiawan. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) merespon beredarnya informasi terkait adanya pemeriksaan Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lampung Selatan yang dilansir beberapa media online Lampung pada sepekan terakhir.
Dari konfirmasi yang dilakukan oleh redaksi Suluh.co hari ini Sabtu (6/2), Andrie Wahyu Setiawan, selaku Kasipenkum Kejati Lampung, menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut dipastikan tidak valid.
Hal itu ia utarakan sesuai dengan keterangan yang didapat langsung dari Bidang Intelejen dan Pidana Khusus Kejati Lampung.
“Untuk informasi terkait adanya pemeriksaan tersebut, sudah saya tanyakan langsung ke bagian Intel dan Pidsus Kejati Lampung, dan dinyatakan tidak ada,” jawab Andrie.
Diketahui dari kabar yang beredar, drh. Arsyad Husein selaku Kepala Disnakkeswan Lampung Selatan, mendapat surat panggilan dari bidang Intel Kejati lampung untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan program hibah pengembangan ternak non ruminansia yang dilaksanakan pada tahun 2020 kemarin.
Kepada pewarta salah satu media online di Lampung Selasa (2/2) kemarin, Julio selaku pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Topan Republik Indonesia Provinsi Lampung menginformasikan bahwa ada pemanggilan kepada Kadis Peternakan Lampung Selatan dan salah satu kabidnya ,yang dijadwalkan tanggal (27/1) lalu.
Pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejati Lampung tersebut, dikatakan olehnya pula terkait pendalaman dugaan permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan hibah ternak ayam dan itik senilai Rp4,4 miliar pada APBD tahun 2020.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
