
Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]. Foto: Istimewa.
Atas perbuatan para tersangka, Pendapatan Asli Daerah [PAD] di Pemda Lampung Selatan [Lamsel] mengalami kebocoran. Pemda Lamsel disebut merugi sekitar Rp 2 miliar.
Penerimaan pajak minerba itu disebut Kejati Lampung harusnya disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah [BPPRD] Lamsel. Namun keharusan itu tidak dilakukan ketiganya selama beberapa tahun, sejak tahun 2017 sampai 2019.
Bicara soal BPPRD Lamsel dan hal yang beririsan dengan penerimaan pajak minerba, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] lewat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan [Korsupgah] pernah bertandang ke BPPRD Lamsel.
KPK pada 7 Agustus 2019 hadir pada acara bertema optimalisasi PAD yang digelar oleh BPPRD Lamsel. Kegiatan itu berkenaan dengan pengadaan pembinaan dan penyuluhan wajib pajak dan retribusi daerah.
Kala itu, dipaparkan ihwal yang mendasari kegiatan tersebut. Yakni atas sorotan bidang Korsupgah pada KPK ke Pemda Lamsel atas persoalan-persoalan penerimaan pajak.
Salah satu poin yang disampaikan dalam kegiatan itu —oleh Kepala BPPRD Lamsel kala itu: Badruzzaman— “diperlukan peran serta dan partisipasi dari wajib pajak dan retribusi daerah dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dari sektor pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak air mineral bukan logam, dan pajak reklame sesuai dengan target yang telah ditetapkan”.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
