
Andrie W Setiawan. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] pada Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung Andrie Setiawan merespons apa yang menjadi dasar jaksa sebagai penuntut umum memohon kepada hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang untuk menunda proses persidangan kasus korupsi yang libatkan PT Topcars Indonesia.
Andrie menyebut, penundaan tersebut tidak dapat dihubungkan dengan kinerja rekan sejawatnya dan dimaknai sebagai kekeliruan dalam proses-proses penegakan hukum.
“Ini terkait teknis dalam persidangan. Karena saksi yang kita hadirkan dari luar kota, dan di agendakan untuk hadir Jumat besok,” beber dia, Selasa malam, 26 Januari 2021.
Ia menegaskan, para saksi-saksi yang dijadwalkan untuk hadir pada Jumat depan, 29 Januari 2021 adalah mereka yang berdomisili dari luar wilayah Lampung.
“Saksi yang kita hadirkan domisili di luar Lampung. Saksi [yang akan dihadirkan] dari pihak swasta dan ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya, proses persidangan untuk kasus korupsi pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati atau pejabat elite pada Pemkab Lampung Timur ditunda.
Penjadwalan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sedianya harus terlaksana pada tanggal 26 Januari 2021.
Pengadaan mobil dinas tersebut diketahui kemudian digunakan oleh Chusnunia Chalim selaku bupati, dan Zaiful Bukhori selaku wakil bupati.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
