
Bisnis pelayanan Asabri/NET
Suluh.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, saksi yang diperiksa antara lain, ET selaku Komite Resiko PT Asabri; EK selaku Direktur Utama PT Emco Aset Manajemen; dan AD selaku Direktur Utama PT Trimegah Aset Manajemen.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” jelas , Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/2) kemarin.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
