
Gedung Jampidsus Kejagung/NET
Suluh.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.
Saksi yang diperiksa yaitu, YR selaku Project Manager PT Bintang Nusaraya Sejati dan FLH selaku Direktur Utama PT Bintang Nusaraya Sejati.”
Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/2).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
