
PT Pelabuhan Indonesia II/Net
Suluh.co – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa tiga orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Hal itu berupa kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjutak, mengatakan, saksi yang diperiksa, yaitu, FN selaku Kuasa Direktur PT. Akses Karya Indonesia, HSJ selaku Direktur Komersial dan Administrasi PT. JICT Tahun 2019, dan WSW selaku Presiden Komisaris PT. JICT.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” kata Leonard Eben Ezer Simanjutak, Rabu (6/1).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(K.3.3.1)
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Dengan menjaga jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(K.3.3.1)
Reporter : HMS/Kejagung
Berita Terkait
