
PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)/Net
Suluh.co – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa satu orang saksi.
Pemeriksaan itu, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero), berupa kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu S, selaku public account pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero),” kata , Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/12).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain, dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(SUL/HMS)
Berita Terkait
