
Ilustrasi adhyaksa.
Suluh.co – Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya menyatakan bahwa ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah [PAD] dari sektor pajak minerba yang harusnya disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah [BPPRD] Pemda Lampung Selatan [Lamsel].
Inisial orang tersebut adalah YY. Dia awal-awal ditetapkan sebagai tersangka, namun disebut mangkir. Pernyataan ini meluncur pada 22 Desember 2020 kemarin dari bidang Pidana Khusus [Pidsus] yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum [Kasi Penkum] pada Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan.
22 Desember 2020 kemarin, Kejaksaan Tinggi menyampaikan baru 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau tsk. Di antaranya Ef, Mr dan SM. Ketiganya juga disebut telah ditahan di Rutan Wayhui.
Kepada ketiganya, kejaksaan menyangka bahwa telah ada pajak dari sektor minerba yang diperkirakan senilai Rp2 miliar yang tidak disetorkan ke BPPRD. Penyetoran ini disangka penyidik tidak dilakukan secara tertib sejak tahun 2017 sampai 2019.
Dari laporan Fajar Surya Televisi, kuasa hukum dari YY telah mengaminkan adanya pemanggilan terhadap kliennya dari Kejaksaan Tinggi Lampung, status kliennya adalah sebagai tersangka. Pemanggilan itu berlangsung pada Selasa, 29 Desember 2020.
Dari informasi yang diperoleh reporter Suluh.co, pemanggilam kepada YY dituangkan dalam surat Nomor: SP-458/L.8.5/Fd.1/12/2020. Surat ini diterbitkan pada 15 Desember 2020 lalu.
Dalam pemanggilan ini juga, Kejaksaan Tinggi Lampung meminta YY agar membawa dokumen asli terkait pajak minerba pada BPPRD Lamsel.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
