
Perkara pelanggaran pasal informasi dan transaksi elektronik atau ITE, mantan ketua AKLI Lampung/NUS
Suluh.co – Persidangan perkara pelanggaran pasal informasi dan transaksi elektronik atau ITE, mantan ketua AKLI Lampung, kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban jaksa menanggapi pembelaan terdakwa Syamsul Arifin yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin (7/12)
Dalam sidang kali ini jaksa menyatakan mengenyampingkan pembelaan dari terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan di tanggal 30 November 2020 kemarin.
“Menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan,” kata Jaksa Rizky Fany Arhyansyah, dalam persidangan.
Diketahui dalam tuntutannya, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan subsidair denda yaitu penjara selama tiga bulan.
Terdakwa Syamsul Arifin dituntut dengan jeratan dakwaan pasal pertama, yaitu pasal 27 ayat-3 Undang – Undang ITE, junto pasal 45 ayat-1, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.(NUS)
Berita Terkait
