
Gedung Kejaksaan Agung/NET
Suluh.co – 30 pejabat eselon II a dan II b di-rolling oleh Jaksa Agung St Burhanuddin.
Hal itu sesuai keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021,tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dari data yang diterima redaksi Selasa (9/2), 30 nama pejabat tersebut yaitu, Chaerul Amir, Yunan Harjaka, Andi Muhammad Taufik, Agnes Triani, Elan Suherlan, Tanti Adriani Manurung, Syaifudin Tagamal, dan Firdaus Dewilmar.
Lalu, Raden Febrytriyanto, Mukri, Iman Wijaya, Patris Yusrian Jaya, Siswanto, Mia Amiati, Jaja Subagja, Risal Nurul Fitri, Raimel Jesaja, Freddy Runtu, Rudi Margono, serta Agus Sahat ST Lumban Gaol.
Dan Gerry Yasid, Jacob Hendrik Pattipeilohy, Agus Salim, Bambang Gunawan, Nanang Ibrahim Saleh, Zet Tadung Alla, Subeno, Teguh Subroto, M. Sunarto, hingga Sila Haholongan.
Diketahui, beberapa nama diatas sebelumnya pernah mengungkap dan menangani beberapa kasus besar di Indonesia hingga meraih penghargaan tinggi.
Seperti, Mukri yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dimutasi sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dibawah kepemimpinannya, Kejati Kalteng berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp43.481.464.373,23 melalui kegiatan beberapa bidang.
Lalu, Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, dimutasi menjadi Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Sosok Mia juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Lampung.
Mia Amiati, sendiri pernah meraih penghargaan dari Kementerian Kehutanan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam atas Keberhasilan dalam rangka menyelamatkan asset negara seluas 29.4 Ha di Blok Batu Karut/Petak 5 Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango pada Tahun 2014 dari Kementrian Kehutanan.
Ada juga nama Jaja Subagja, Kepala Kejati Gorontalo, menjadi Kepala Kejati Riau di Pekanbaru.
Jaja merupakan sosok yang setuju diberlakukan hukuman mati bagi koruptor, bila pelakunya adalah seorang pejabat, dipilih dengan uang rakyat, bekerja digaji rakyat melalui pajak.
Selayaknya, menurut Jaja Subagja, mereka melayani dan mengayomi kepentingan rakyat bukan menghianati amanah tersebut, kemudian hak rakyat dikorupsi, dengan kebijakan yang tak pro-rakyat, kebijakan yang sudah tidak pro rakyat tersebut, yang hanya memguntungkan pribadi, dikorupsi lagi.
Itulah yang pantas dihukum mati. Bahkan lebih ngeri lagi uang hasil sitaan korupsi, justru dikorupsi.
Selain itu ada nama Gerry Yasid, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejati Sulawesi Tengah, dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum.
Saat menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, tahun 2014 silam, Gerry menangani ratusan perkara tindak pidana khusus (Pidsus).
Di tahun itu, ada 131 perkara dalam tahap penyelidikan serta 102 kasus ditingkat penyidikan di Sulselbar dan tahun 2015, Gerry kembali menangani 112 perkara dalam tahap penyidikan di wilayah Sulselbar.
Dan yang terakhir, Andi Muhammad Taufik, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu dimutasi menjadi Inspektur I Jamwas, adalah sosok yang ahli menangani kasus terorisme.
Sebab, dia juga pernah memegang perkara kakap lain. Misalnya kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Para terdakwanya adalah mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombespol Wiliardi Wizar. Belum lagi banyaknya koruptor yang dia jebloskan ke bui saat bertugas sebagai Kajari Bogor.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
