
no dua dari kiri- Budiharto Setiawan, selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung/Net
Suluh.co – Pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Lampung, menanggapi kasus yang menjerat salah seorang oknum pejabat yang dilaporkan oleh MN (30 Tahun) ke Polresta Bandar Lampung atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Saat dihubungi Redakasi, Kamis (26/11), pihak Bank Indonesia melalui Budiharto Setiawan, selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung, menjelaskan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Pada prinsipnya kami harus menghormati asas praduga tak bersalah untuk menentukan atau pun memutuskan sanksi untuk pegawai sendiri sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku,” kata Budiharto.
Menurutnya, aktivitas di luar kedinasan menjadi tanggung jawab pribadi.
“Kalau sudah dinyatakan bersalah di mata hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, maka akan ada aturan disiplin pegawai,” tegas Budiharto.
Kasus dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh oknum pejabat BI Lampung berinisial AD (46 Tahun) sendiri tengah berjalan penyelidikannya di Polresta Bandar Lampung.
Dalam surat laporan dengan nomor TBL/B -1/2453/XI/2020/LPG/RESTA BALAM tertanggal 11 November 2020, AD dilaporkan oleh pelapor yang mengaku sebagai istri siri-nya yang dinikahi pada bulan Februari 2020 lalu di Aceh.(TOM)
Berita Terkait
