
Kadis PU-PR Lampung Selatan Syahroni. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Usai diumumkan menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK, Kadis PU-PR Lampung Selatan Syahroni di-nyinyirin seorang netizen dengan nama akun Facebook: Sutis Manto.
Keterangan Sutis Manto ini ditulisnya pada kolom komentar yang ada dalam grup Facebook: Berita Terbaru Bandar Lampung & Sekitarnya. Sutis Manto berkomentar kecil pada tautan berita yang menyatakan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi mantan Zainudin Hasan pada Selasa malam, 6 Oktober 2020.
”Setoran kurang atau dimakan sendiri ya begini akibatnya. Coba jujur, mungkin lebih adem,” tulis Sutis Manto.

Hasil tangkap layar tentang komentar netizen pasca Kadis PU-PR Lampung Selatan Syahroni jadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
Syahroni ditetapkan KPK sebagai tersangka didasarkan pada hasil pencermatan KPK atas vonis hakim kepada Zainudin Hasan dkk.
KPK menduga Syahroni telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
