
Pengajian dimasa pandemi Covid-19/Ilustrasi
Suluh.co – Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, pada dasarnya tidak melarang kumpulan warga dalam bentuk pengajian di musola atau masjid.
Hanya saja, para pesertanya diharuskan mematuhi protokol kesehatan sekaligus memfasilitasi cuci tangan pakai sabun atau 3M.
“Untuk pengajian boleh dilaksanakan di masjid tapi jangan berkerumun,” kata Herman HN, usai rapat koordinasi satgas percepatan penanganan Covid-19, Kamis (11/2).
Kata dia pengajian di masjid atau musola yang berada di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung, juga harus menerapkan dan memfasilitasi protokol kesehatan.
Reporter : M Yunus Kedum
Berita Terkait
PDAM Way Rilau Tambah 60 Saluran Air Bersih
BPK Lampung Ikut Awasi Dana Desa TA 2015-1018
Ribuan Massa Gelar Aksi Bela Kalimat Tauhid di Lampung
Brigif 4 Mar/BS Raih Juara II di Pekan Raya Lampung Fair 2019
Dialog RRI, Andi Desfiandi: Lampung Berpeluang Didorong Jadi Ibu Kota Negara
Kherlani Ikut Lelang Sekdaprov Lampung
Ojol Korban Begal Terima Bantuan dari Gaspool Lampung
Selamat! Jaksa Agung Promosikan Hari Setiyono Jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
