
Ahmad Handoko. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Permintaan untuk menghadirkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Pusat ternyata juga disampaikan dan diminta oleh Ahmad Handoko.
Ia adalah kuasa hukum dari Dadan Darmansyah –terdakwa pada perkara korupsi pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati atau pejabat elite untuk Pemkab Lampung Timur [Lamtim].
“Kita juga minta majelis hakim hadirkan BPK,” bebernya kepada reporter Suluh.co, Senin, 25 Januari 2021.
Handoko menyebut hal yang menjadi alasan mendasar mengapa auditor BPK Pusat yang awalnya melakukan audit investigasi untuk pengadaan mobil dinas tersebut.
“Demi mencari kebenaran materiil, harusnya JPU mendukung dan siap melaksanakan perintah hakim untuk hadirkan BPK RI dan harusnya tanpa disuruh hakim pun, harusnya JPU hadirkan BPK RI,” ucap Handoko.
Dia menggambarkan sikap kejaksaan atas penghadiran auditor BPK Pusat atas permintaan majelis hakim.
“Ini seperti mereka punya standar ganda dalam menghitung Kerugian Keuangan Negara. Harusnya mereka Aparat Penegak Hukum taat hukum dan konstitusi.
Ini menyangkut nasib orang, audit Kerugian Negara untuk proses hukum bukan buat internal perusahaan. Jadi tidak relevan dan tidak berdasar UU dan melawan konstitusi kalau mereka menggunakan audit pihak swasta,” jelas Handoko.
Audit swasta yang dimaksud Handoko ini menyangkut keputusan Kejaksaan Tinggi [Kejati] Lampung dalam menindaklanjuti perkara tersebut hingga sampai ke tahap persidangan.
Diketahui, audit swasta muncul dalam perkara ini setelah penanganan kasus di Kejati Lampung tersebut mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK].
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
