
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] Pusat. Foto: Istimewa.
Surat penetapan ini terbit dan dimaksudkan untuk memanggil auditor BPK Pusat agar memberikan keterangan atau diperiksa di persidangan.
“Belum keluar. Paling kalau mau keluar (surat penetapan hakim memanggil auditor BPK Pusat), Selasa nanti,” tutur Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat dihubungi reporter Suluh.co, Jumat, 29 Januari 2021.
Yang dijelaskan Efiyanto ini adalah, hakim sampai detik ini belum mengeluarkan surat penetapan untuk memanggil auditor BPK Pusat. Surat ini nantinya berfungsi dan berguna ketika jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung menghadirkan auditor BPK Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan saat dihubungi reporter Suluh.co, Jumat, 29 Januari 2021 mengatakan, surat penetapan hakim memang menjadi dan dibutuhkan pihaknya agar melaksanakan permintaan hakim.
“Prinsipnya kan memang begitu. Tentu nanti pemanggilan berdasarkan surat penetapan dari hakim. Sebab, auditor BPK Pusat tersebut bukan lah bagian dari saksi-saksi yang disiapkan untuk memberikan keterangan atas perkara ini,” tuturnya.
Diketahui, perkara ini berkait dengan pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati pada Pemkab Lampung Timur. Mobil itu diketahui dimaksudkan untuk Chusnunia Chalim saat menjadi bupati; dan Zaiful Bukhori yang saat itu menjadi wakil bupati.
Dalam perjalanannya, Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengawali kasus ini mengikutsertakan BPK Pusat untuk melakukan audit khusus atas pengadaan mobil merk Toyota Land Cruiser Prado dan Toyota New Harrier di BP2KAD Pemkab Lampung Timur.
Pengadaan tersebut menghabiskan anggaran pada Tahun Anggaran 2016 senilai Rp2 miliar lebih. Kemudian dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia.
BPK Pusat usai melakukan audit menyatakan tidak ada kerugian negara; tidak ada kick back; dan tidak ada persekongkolan.
KPK kemudian mekakukan supervisi atas perkara ini yang setelahnya merekomendasikan auditor dari akuntan publik. Atas audit itu kemudian, perkara ini masuk pada tahap penyidikan.
Perbedaan hasil audit ini kemudian mengerucut hingga pihak pengacara dari para terdakwa memohon kepada hakim untuk menghadirkan auditor BPK Pusat.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
