
Jajaran Polres Mesuji, bersama Polsek Tanjung Raya, menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Ansori bin Zainal/Istimewa
Suluh.co – Jajaran Polres Mesuji, bersama Polsek Tanjung Raya, akhrinya melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Ansori bin Zainal (38 Tahun), pada Minggu (14/2) lalu, di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Riki Nopariansyah, membenarkan bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ansori di kediamannya.
Adapun kronologis kejadian, pada Minggu (14/2), sekira pukul 13.22 Wib, tersangka mengirim foto via pesan Facebook kepada istrinya, bahwa dia sedang menyiksa anaknya MT (20 bulan) dengan cara kaki di gantung menggunakan tali.
“Dari keterangan istrinya, bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka, sebab kesal karena tidak diberikan kata sandi Facebook,” kata IPTU Riki Nopariansyah.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, sang istri lalu melaporkan ke kerabatnya untuk meminta bantuan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka memar di bagian punggung, luka memar di bagian kaki kiri.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji bersama barang bukti.
Reporter : Agus/HMS
Berita Terkait
