
Pencabulan/Ilustrasi
Suluh.co – ADS (16 Tahun), seorang pelajar SMA di Bandar Lampung, harus divonis hukuman selama 18 bulan penjara lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, yang tak lain merupakan tetangganya.
Putusan yang dijatuhkan hakim ini, sama dengan tuntutan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya, dengan pula mewajibkan terdakwa menjalani hukuman pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Masgar.
Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban EA bermain dirumahnya, pada Rabu (23/9) lalu, dan setiba di rumah, korban pun diajak masuk ke dalam kamar. Saat itulah ADS memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sementara pada persidangan yang digelar secara tertutup ini, hakim menjerat ADS dengan pasal 81 ayat-1 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.(NUS)
Berita Terkait
