
Febri Diansyah. Foto: Istimewa
Bandar Lampung – Kepala Biro Hubungan Masyarakat [Karo Humas] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri. Diketahui, Febri Diansyah sempat menjadi Juru Bicara KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengamini keterangan di atas. ”Informasi yang saya terima, Biro SDM [Sumber Daya Manusia_red] telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan,” tutur Ali Fikri dalam keterangan tertulis, 24 September 2020.
Desas-desus yang beredar, surat yang dilayangkan Febri Diansyah didasarkan pada suasana di internal KPK. Suasana yang dimaksud berkaitan dengan Revisi UU KPK.
Ali Fikri menyatakan, ia belum dapat memastikan apa hal yang mendasari Febri Diansyah mengundurkan diri. ”Kami belum tahu apa yang menjadi alasannya,” imbuh dia.
Diketahui, Febri Diansyah menginginkan agar ada keputusan yang dikeluarkan KPK terkait surat tersebut. Surat itu dilayangkan Febri Diansyah pada 18 September 2020 lalu.
Ali Fikri mengatakan, ada aturan yang berkaitan dengan permintaan pegawai KPK untuk mengajukan pengunduran diri. ”Sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikannya secara tertulis satu bulan sebelumnya,” jelasnya.
Bandar Lampung – Kepala Biro Hubungan Masyarakat [Karo Humas] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Febri Diansyah mengajukan surat pengunduran diri. Diketahui, Febri Diansyah sempat menjadi Juru Bicara KPK.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengamini keterangan di atas. ”Informasi yang saya terima, Biro SDM [Sumber Daya Manusia_red] telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan,” tutur Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Fajar Sumatera, 24 September 2020.
Desas-desus yang beredar, surat yang dilayangkan Febri Diansyah didasarkan pada suasana di internal KPK. Suasana yang dimaksud berkaitan dengan Revisi UU KPK.
Ali Fikri menyatakan, ia belum dapat memastikan apa hal yang mendasari Febri Diansyah mengundurkan diri. ”Kami belum tahu apa yang menjadi alasannya,” imbuh dia.
Diketahui, Febri Diansyah menginginkan agar ada keputusan yang dikeluarkan KPK terkait surat tersebut. Surat itu dilayangkan Febri Diansyah pada 18 September 2020 lalu.
Ali Fikri mengatakan, ada aturan yang berkaitan dengan permintaan pegawai KPK untuk mengajukan pengunduran diri. ”Sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikannya secara tertulis satu bulan sebelumnya,” jelasnya. [RH]
Berita Terkait
