
Sidang perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/NUS
Suluh.co – Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, kembali menggelar sidang perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (11/2).
Dari empat saksi yang dihadirkan, terdapat seorang saksi bernama Taufik Rahman, selaku kepala Dinas Bina Marga, yang juga telah menjadi terpidana dalam perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah sebelumnya.
Di persidangan kali ini, Taufik Rahman membeberkan fakta bahwa dari setoran fee proyek para rekanan, ada beberapa yang digunakan untuk mengurus pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke dewan pusat.
Melalui dua orang bernama Aliza dan Jarwo, yang sebelumnya mengaku dekat dengan Azis Syamsuddin yang diketahui sebagai anggota DPR RI. Sehingga menjadi jalur penghubung untuk mempermulus kepengurusan DAK Lampung Tengah.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh jaksa yang berperkara pada sidang kali ini. Namun, dirinya masih samar menjelaskan peran masing – masing nama yang disebut, lantaran saksi pun tidak menjelaskan secara gamblang.
“Jadi dari keterangan Taufik Rahman terkait pengurusan DAK, ia menemui Aliza dan Jarwo di Jakarta, untuk mengurus DAK sesuai perintah Mustafa. Ia menerangkan dua orang tersebut mengaku dekat dengan Azis Syamsuddin, namun tidak secara gamblang menerangkan peran Azis sendiri dalam kepengurusan dana DAK itu,” papar Jaksa KPK Taofiq Ibnugroho.
Diketahui, dari duet Aliza dan Jarwo dalam mengurus pencairan DAK tersebut, pada tahun 2017 Kabupaten Lampung Tengah telah merealisasikan sebanyak Rp2,8 miliar dari setoran rekanan mengalir ke dua orang tersebut, dengan jumlah dana yang turun sebesar Rp20 miliar lebih.
Sementara pada tahun 2018, dana yang dijanjikan akan mengucur sebanyak Rp100 miliar, dari penghubung lain bernama Idawati, hanya tercairkan sebanyak Rp79 miliar, dengan perjanjian fee yang diminta sebesar sembilan persen.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
