
Dua oknum honorer BPBD Kota Bandar Lampung, tertangkap saat membeli sabu-sabu/Istimewa
Suluh.co – Irzam (29 Tahun) warga Rajabasa dan Dona Perdana (35 Tahun) warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, tertunduk lesu setelah diamankan Satres Narkoba Polresta bandar Lampung, usai mengambil satu paket kecil sabu-sabu, yang akan digunakan oleh keduanya.
Keduanya diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di jalur tersebut sering dijadikan tempat meletakan narkoba.
Dari informasi ini petugas melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan keduanya.
Mirisnya dalam pemeriksaan kedua pelaku yang merupakan oknum honorer BPBD Kota Bandar Lampung, nekat memakai narkoba untuk menambah stamina saat berjaga malam di pos penjagaan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry, menjelaskan, bahwa kedua pelaku merupakan pemakai.
Dari tangan keduanya pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa satu paket sabu, dua handphone android, satu tas hitam dan satu unit kendaraan dinas roda empat Toyota Hilux warna putih.
“Sementara untuk penjual, kami masih mendalami pengakuan dari kedua tersangka,” jelas Kompol Zainul Fachry, Jumat (5/2).
Kini keduanya harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung, dan dijerat pasal 127 ayat 3 UU narkotika pidana penjara paling lama empat tahun.
Reporter : Tomy Saputra
Berita Terkait
