
kiri-Rakhmat Husein DC, Ketua KRLUPB Provinsi Lampung,, saat menyerahkan laporan ke DKPP beberapa waktu lalu/Istimewa
Suluh.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, telah mengabulkan permohonan dari Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan surat DKPP Nomor 49-P/L-DKPP/I/2021, yang diberikan oleh Ketua KRLUPB Provinsi Lampung, ke redaksi, Jumat (12/1).
Rakhmat Husein DC, Ketua KRLUPB Provinsi Lampung, mengatakan laporan yang disampaikan pihak ke DKPP dinyatakan telah memenuhi unsur syarat hingga persidangan.
“Dalam waktu dekat ini kita harap masuk persidangan, karena masih proses penjadwalan,” kata dia.
Diketahui, ketua dan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yakni Fatikhatul Khoiriyah dan seluruh anggota, Iskardo P Panggar, Ade Asy’ari, Muhammad Teguh, Hermansyah, Tamri dan Karno Ahmad Satarya, bakal menjalani pemeriksaan dan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, KRLUPB, resmi melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung ke DKPP di Jakarta, pada Rabu (27/1) lalu.
Dokumen penambahan berkas pengaduan ini diserahkan langsung oleh Aryanto Yusuf dan Rakhmat Husein Darma Cane, dengan turut menyerahkan sejumlah alat bukti dan telah mendapat tanda terima dari DKPP dengan Nomor 01-15/SET-02/I/2021.
“Kami melaporkan seluruh komisioner institusi tersebut (Bawaslu Lampung). Kami menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh institusi ini,” kata Rakhmat, Rabu (27/1).
Reporter : M Yunus
Berita Terkait
