
BPJS Ketenagakerjaan/Ilustrasi
Suluh.co – Soal perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, 8 orang diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jampidsus.
Saksi yang diperiksa yaitu, RP selaku PIC (Person In Charge) PT Bahana TCW Investment Management; EAE selaku Direktur PT Bahana Sekuritas; dan ES selaku PIC PT Danareksa Sekuritas.
Lalu, RS selaku Direktur PT Panin Asset Management; AA selaku Deputi Direktur Bidang Analisis Portofolio BPJS Ketenagakerjaan Januari 2018 hingga November 2018 (Direktur Keuangan dan Umum Anak Perusahaan Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan; dan TP selaku Deputi Direktur Perencanaan Strategis BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, UH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan serta PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/2).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
