
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli/Suluh/ETI
Suluh.co – Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Edwin Rusli, melayangkan surat peringatan kepada Rumah Sakit Urip Sumoharjo terkait pembuangan limbah medis.
Hal ini dilakukan usai mendapat keterangan bahwa asal limbah berbahaya dan beracun di TPA Bakung itu kemungkinan dari mereka.
Pada sisi lain pihak Polda Lampung masih melakukan pengusutan dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi terkait hal ini.
Edwin Rusli, Kepala Dinkes Kota Bandar Lampung, mengaku tak bisa memberikan sanksi tegas kepada RS Urip Sumoharjo yang diduga sengaja membuang limbah medis di TPA Bakung.
“Kami sudah meminta kepada rumah sakit agar tidak mengulangi kesalahan dan lebih memperketat pengawasan pengelolaan limbah medis,” ujar Edwin, Senin (22/2).
Kendari RS Urip Sumoharjo terbukti bersalah, dinas kesehatan tak memiliki kewenangan untuk mencabut izin.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo membantah keterlibatannya soal pembuangan limbah medis tersebut.
Reporter : M Yunus Kedum
Berita Terkait
