
Suasana di dalam Rutan Polda Lampung ketika 2 orang usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, 29 Desember 2020. Foto: Istimewa.
Suluh.co – Penanganan kasus korupsi yang disangka penyidik kepolisian terjadi di tubuh BUMD pada Pemda Lampung Barat saat ini tengah berada di tingkat pelimpahan tahap II.
Nama dari BUMD itu adalah Perusahaan Daerah Pesagi Mandiri Perkasa.
Ada dua orang tersangka di dalam kasus korupsi ini. Pertama, berinisial DS dan kedua berinisial GP. Pelaksanaan kegiatan pelimpahan tahap II ini berlangsung pada Selasa, 29 Desember 2020.
Sejak awal, penahanan kepada dua orang tadi, yang sudah menjadi kewenangan penuntut umum dalam hal ini kejaksaan, akan ditempatkan di Rutan Polda Lampung.
Dan yang perlu diketahui, sejak awal dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka, penahanannya sudah berada di Rutan Polda Lampung.
Tak heran kemudian, pasca pelaksanaan kegiatan tadi di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, penahanan selanjutnya berlangsung di Rutan Polda Lampung.
Fakta ini tertera berdasarkan foto yang diterima reporter Suluh.co. Foto ini menyiratkan bahwa tersangka yang ditetapkan lewat penyidikan kepolisian dan kini mengenakan rompi merah jambu ciri khas kejaksaan memang mendekam di Rutan Polda Lampung.
Sejumlah sumber yang mengetahui keberadaan kedua orang ini di dalam Rutan Polda Lampung memberikan informasi senada kepada reporter Suluh.co.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Andrie W Setiawan sebelumnya mengatakan bahwa status penahanan kedua orang tadi selanjutnya sedang menjalani masa tahanan pada tahap pelimpahan tahap II.
Kepada pewarta, Andrie W Setiawan hanya mengatakan bahwa penahanan dijalani di dalam rumah tahanan atau rutan. “Untuk terdakwa saat ini sudah dilakukan penahanan rutan,” ungkap Andrie kepada reporter Suluh.co. Setelahnya Andrie menjelaskan tentang pasal-pasal yang disangkakan penyidik kepada dua orang tersebut.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
