
Jaksa Penuntut Umum KPK RI Taufiq Ibnugroho/WAN
Suluh.co – Jaksa Penuntut Umum KPK RI Taufiq Ibnugroho, terkesan belum bisa memastikan untuk menghadirkan bos besar korporasi ternama di Lampung, sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi Lampung Tengah, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (8/4).
“Kita tunggu saja pada persidangan selanjutnya, apakah ada pemanggilan atau tidak,” kata Taufiq Ibnugroho.
Sebelumnya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho memanggil lima saksi, namun yang hadir hanya dua orang yaitu, Muhammad Gofour dan Mofaje S Caropeboka, pada Kamis (8/4).
Dan yang berhalangan hadir serta meminta jadwal ulang, yakni M Nasir Syarif, Nur Roham, dan Syarifudin Safari.
Dari dua saksi yang hadir menyebutkan bahwa ada pemberian sejumlah fee proyek antara tahun 2017 hingga 2018 termasuk juga mahar politik terkait Pilgub 2018 senilai Rp50 miliar.
Khusus untuk fee proyek, diuraikan sejumlah uang di APBD 2017 Rp37,5 juta, dan APBD Murni 2018 Rp30 juta.
Selain itu disebutkan juga, salah satu fraksi di DPRD Lampung Tengah, menerima uang sebesar Rp116 juta.
“Totalnya Rp183,5 juta, ditambah uang setoran fee sebesar Rp750 juta,” ungkap Taufik.
Reporter :Agung Kurniawan
Berita Terkait
