
Andrie W Setiawan, Kasipenkum Kejati Lampung/NUS
Suluh.co – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua tersangka berstatus direktur di PT Pesagi Mandiri Perkasa, yakni GP dan DS, selaku direktur utama dan direktur operasional, dinyatakan P21 atau telah lengkap hasil penyidikannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Barat tersebut, dipastikan akan segera memasuki pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kasus tersebut juga akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang,” ujar Andrie W Setiawan, Kasipenkum Kejati Lampung, Rabu (23/12).
Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, kedua tersangka diduga telah menggunakan dana yang digelontorkan oleh Pemkab Lampung Barat, ke PT Pesagi Mandiri Perkasa pada tahun anggaran 2015 hingga 2016, untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sebesar Rp10,1 miliar.
Dana yang digelontorkan tersebut sesungguhnya diperuntukkan sebagai modal usaha jual beli semen, gas elpiji, pengadaan komputer serta diperuntukkan sebagai biaya pembangunan sebuah pom bensin di wilayah Sekincau Lampung Barat.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
