
Alat peraga kampanye nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amrullah, yang terpasang di gedung parkir, gedung satu atap pemerintah kota/DUM
Suluh.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, memanggil Wali Kota Bandar Lampung, untuk mendapat keterangan atas pemasangan alat peraga kampanye nomor urut 3 Eva Dwiana-Dedi Amrullah, yang terpasang di gedung parkir, gedung satu atap pemerintah kota setempat.
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 34 ayat (2), alat peraga kampanye akan ditertibkan yang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan serta gedung sekolah.
“Kita terima laporan dan langsung kita proses dari pihak pelapor. Nanti kita kaji terlebih dahulu untuk menerima keterangan dari saksi,” kata Candrawansah, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Jumat (4/12) kemarin.
Sementara, Nico Noviansyah, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza yang berpasangan dengan Johan Sulaiman mengatakan pihaknya menemukan sebuah temuan tersebut pada 25 November 2020.
Dari temuan itu, lalu dilaporkan ke Bawaslu di tanggal 27 November 2020.
Terpisah, Suhardi Syamsi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, sudah mengklarifikasi hal tersebut ke Bawaslu, pada Jumat (4/12) kemarin.
“Kita sudah cek langsung. Banyak kemungkinan yang bisa terjadi, karena bisa saja ada orang iseng yang ingin menimbulkan kegaduhan,” jelas dia.(DUM)
Berita Terkait
