
Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi PT ASABRI Disita/Istimewa
Suluh.co – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, tmelakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, memaparkan, penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka HH.
Yaitu, satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nopol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat.
Lalu, penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS.
Yaitu, tanah seluas 194 hektare, terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan tanah seluas 33 hektare, yang terdiri dari 158 sertifikat HGB di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak,” tandas Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/2).
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
