
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/NET
Suluh.co – Menurut M Yunus, sebagai pengacara dari terdakwa suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, keberadaan dari sosok-sosok mereka yang berkait dengan penerimaan fee pengurusan anggaran DAK tahun 2017 dan tahun 2018, perlu dihadirkan ke ruang persidangan.
Sosok-sosok tersebut di antaranya, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Aliza Gunado, Jarwo, mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin, Idawati, dan Rudi seorang PNS di Lampung Tengah.
“Sepertinya perlu. Agar konstruksi perkara menjadi utuh terkait penerimaan dan pengeluaran dana yang dikelola Taufik Rahman,” ujar Yunus. Taufik Rahman adalah saksi yang mengetahui secara rinci perihal keterkaitan nama-nama di atas tadi. Sebab, ia adalah aktor yang melakoni lobi-lobi hingga pemberian uang sekira Rp2,5 miliar kepada grup Aziz Syamsudin dan sekira Rp 3,6 miliar kepada grup Amin Santono.
M Yunus kepada Redaksi, Senin, 15 Februari 2021 memberikan penjelasan perihal apakah nama atau sosok-sosok di atas yang disebut dalam gelaran sidang Kamis, 11 Februari 2021 lalu oleh terdakwa dan saksi Taufik Rahman, masuk di dalam daftar saksi atau sudah diperiksa oleh penyidik KPK.
“Tidak semua nama, ada dalam BAP yang dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Terkait apakah mereka akan dihadirkan dalam persidangan, itu kewenangan JPU [jaksa sebagai penuntut umum_red],” imbuh Yunus.
KPK mendakwa Mustafa atas perbuatan suap dan gratifikasi. Nominal uang yang dituangkan dalam dakwaan tersebut senilai Rp65 miliar. Di awal penyidikan, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan suap dan gratifikasi dan nominal uang yang mengikut dalam sangkaan penyidik itu berkisar Rp95 miliar.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
