
Balon) Wali Kota jalur independen (non partai) Ike Edwin/Suluh/DUM
BANDAR LAMPUNG – Bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung jalur independen Ike Edwin dan Zam Zanariah (Ike-Zam), resmi mengajukan keberatan atas hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat.
Untuk mengajukan keberatan atas hasil pleno KPU Ike-Zam menyerahkan surat dan barang bukti berupa dokumen-dokumen, foto dan surat hasil berita acara pleno KPU kemarin. barang bukti itu nanti nya akan diadu data-datanya antara ike-zam dan KPU.
Tak lupa Ike-Zam juga membawa dua penasihat hukumnya yakni Edriansyah Pagar Alam dan M Ariansyah.
Lulusan Akpol tahun 1985 ini meminta kepada Bawaslu untuk teliti dan dipertimbangkan secara administrasi, psikologis dan hukum, guna untuk kepentingan masyarakat, atas dokumen-dokumen yang ia serahkan. Dang Ike juga berharap dan yakin proses demokrasi ini berjalan dengan baik.
“Dengan izin Allah SWT, saya optimis untuk menang,” kata Dang Ike, Rabu (26/8) malam kemarin.
Disisi lain Candrawansah, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, mengatakan pihaknya sudah menerima dokumen-dokumen keberatan yang telah ia terima dari bapaslon Ike-Zam.
Pihaknya juga akan memeriksa berkas itu dengan seksama. Namun jika ada kekurangan maka ia akan meminta kepada bapaslon untuk melengkapinya. Untuk perbaikan ini akan di kasih waktu tiga hari kerja akan tetapi jika dirasa cukup ia akan langsung registrasi dan di lanjutkan musyawarah selama 12 hari kalender.(DUM)
Berita Terkait
