
tengah-Anggota Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Lampung Selatan Iwan Hidayat/Net
Senin lalu, 14 September 2020, telah menyasar kepada indikasi pelanggaran. Hal yang dilanggar ialah soal tidak tidak adanya prinsip netralitas ASN pada Eko Irawan.
“Si Camat ngomong dukung Pak Nanang, yang diberikan sanksi hanya Pak Camat,” jelasnya kepada reporter Fajar Sumatera, Rabu (16/9).
Keterangan Iwan Hidayat ini diikuti dengan penjelasannya bahwa Bawaslu belum punya hak untuk memberikan sanksi kepada Nanang Ermanto.
Dasarnya adalah, Nanang Ermanto belum terdaftar sebagai Calon Kepala Daerah [Cakada] di Komisi Pemilihan Umum [KPU].
Di tempat terpisah, Camat Natar Eko Irawan bersikukuh apa yang dia lakukan justru bukan suatu perbuatan yang melanggar prinsip netralitas ASN menjelang kontestasi Pilkada 2020.(DUM)
Berita Terkait
