
Limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung, Kota Bandar Lampung/TOM
Suluh.co – Kepolisian Daerah Lampung telah menjadwalkan akan memanggil sebanyak 8 orang saksi terkait temuan limbah medis di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
Pemanggilan ini disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro, saat dihubungi lewat pesan WhatsApp Jumat (19/2).
Hingga kini penyelidikan masih terus berjalan.
“Yang jelas sampai dengan minggu depan kita meminta keterangan dari sejumlah orang terkait, kalau tidak salah ada sampai 7 atau 8 orang,” kata mantan Direktur Samapta Polda Jambi ini.
Namun, Mestron belum merincikan siapa siapa nama serta instansi mana dari rencana pemanggilan 8 saksi terkait temuan limbah medis.
Sebelumnya, dalam pers rilis yang digelar Polda Lampung pada Rabu (17/2) lalu, sejumlah barang bukti diamankan Subdit IV Tipidter Dirkrimsus Polda Lampung.
Diantaranya, sejumlah botol bekas pakai obat, seperangkat APD, selang infus, jarum suntik, dokumen bertuliskan Rumah Sakit Urip Sumoharjo serta buntalan plastk bertuliskan “INFEKSIUS”.
Reporter : Tommy Saputra
Berita Terkait
