
PT ASABRI/Ilustrasi
Suluh.co – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa antara lain: MAY selaku Direktur PT. Anugerah Securindo Indah; AS selaku Direktur Bumiputera Sekuritas; SZ selaku Direktur PT. Bahana Securities; LW selaku Direktur Batavia Prosperindo Sekuritas; KK; EFQ selaku Institusional Relationship Officer PT Maybank Asset Management (2015 s/d 2020); dan TJT selaku Head Dealer PT. Maybank Asset Management.
“:Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (18/2).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : SUL/KMF
Berita Terkait
