
Bisnis pelayanan Asabri/NET
Suluh.co – Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa antara lain, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management, dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (15/2).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Reporter : SUL/HMS
Berita Terkait
