
Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori bersama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, saat temu kader yang dipusatkan di kediaman Imam Nurhidayat, desa Braja Sakti, Way Jepara, Lampung Timur (11/1/2020) lalu/NET
Suluh.co – Di persidangan korupsi yang didakwakan Kejaksaan Tinggi Lampung atas pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati di Pemkab Lampung Timur, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan untuk memanggil auditor BPK RI bernama I Nyoman Wara.
Surat penetapan yang diterbitkan dan sudah dibacakan majelis hakim tersebut dilandaskan pada permohonan pengacara dari para terdakwa di kasus tersebut. Adapun dasar hukum dari tindakan majelis hakim itu dilandasi pada Pasal 180 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP.
Pemanggilan ini dimaksudkan majelis hakim untuk menjernihkan persoalan atau perdebatan antara jaksa dan pengacara perihal audit investigasi BPK RI.
Pada awalnya, Kejaksaan Tinggi Lampung meminta bantuan BPK RI. Namun sejurus kemudian, Kejaksaan Tinggi Lampung mempergunakan hasil audit independen yang direkomendasikan oleh KPK sebagai landasan penyidik meningkatkan status perkara tersebut sampai ke persidangan.
Ketua DPD PEMATANK Lampung Suadi Romli memberikan tanggapan atas tindakan yang dilakukan oleh majelis hakim. Ia berharap agar majelis hakim mempergunakan dasar hukum yang sama, untuk menghadirkan Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori.
Sebabnya, Zaiful Bukhori sesuai dengan fakta persidangan, ungkap Romli, telah mengirimkan surat ke BPK RI yang dimaksudkan untuk meminta bocoran terhadap hasil audit yang dilakukan BPK RI.
“Sejak awal kan, soal audit BPK RI ini sudah jadi perdebatan. Kemudian dari fakta sidang yang terpublikasi di media, bahwa pihak kejaksaan mengaku hanya menerima surat, bukan hasil audit. Karena memang audit BPK itu belum final. Setelahnya, pengacara mengatakan surat yang mereka terima atas permintaan bupati, tidak ada kalimat final atau tidak di dalam dokumen yang didapat dari BPK,” tutur Romli saat dihubungi redaksi, Sabtu, 13 Februari 2021.
”Yang juga harus dipertimbangkan hakim, dimohonkan agar memanggil bupati Zaiful Bukhori. PEMATANK melihat hakim harus memanggil yang bersangkutan. Agar hakim semakin memahami persoalan audit BPK tadi. Yang harus terjawab dalam sidang ini juga, apa motif bupati meminta hasil audit investigasi itu? Yang kemudian berujung pada perdebatan sekarang,” timpal Romli.
Diketahui, pengadaan mobil dinas merk Toyota Land Cruiser Prado; dan Toyota New Harrier yang dipergunakan Chusnunia Chalim dan Zaiful Bukhori pada masa itu, disangka telah menyebabkan negara merugi sekitar Rp686 juta.
Pengadaan mobil mewah itu diketahui dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia atas pengadaan di BP2KAD Pemkab Lampung Timur. Pengadaan mobil itu dianggarkan sekitar Rp2,6 miliar.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
