
Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi/DUM
Suluh.co – Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, meragukan adanya teguran tertulis dari Dinas Kesehatan setempat terhadap Rumah Sakit Urip Sumoharjo terkait limbah medis di TPA Bakung.
Pasalnya, keberadaan surat tersebut bisa jadi mengindikasikan satuan kerja ini telah melanggar asas praduga tak bersalah.
Mengingat hingga kini, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan dari Dinas Lingkungan Hidup soal level pencemaran limbah medis tersebut.
Selain itu, penyidik polri juga sedang melakukan hal serupa terkait hal ini.
Apalagi, pihak dewan sendiri sampai saat ini belum mendapat salinan surat teguran dimaksud.
Wiyadi mengaku, hingga hari ini belum mendapatkan tembusan dari Dinkes Kota Bandar Lampung untuk memberikan surat peringatan kepada RS Urip Sumoharjo.
“Nanti kita akan cek kebenarannya, karena masih menunggu hasil dari DLH untuk limbah B3 yang mencemari lingkungan itu. Berbahaya atau tidak dan saat ini masih menunggu,” kata Wiyadi, Rabu (24/2).
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli, menyatakan telah melayangkan surat teguran pada rumah sakit tersebut.
Namun, pada Rabu 24 Februari 2021, dia meralatnya mengingat pihak kepolisian masih melakukan pengusutan.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo membantah pembuangan limbahnya ke TPA Bakung.
Reporter : M Yunus Kedum
Berita Terkait
