
Dialog antara Walhi dan Polda Lampung membahas laporan masyarakat tentang PT Tri Patria Bahuga.
Suluh.co – Wahana Lingkungan Hidup [Walhi] Lampung menerima dalil penolakan laporan yang dilakukan Polda Lampung berkait dengan aduan dugaan aktivitas ilegal PT Tri Patria Bahuga di Desa Bakauheni, Lampung Selatan.
PT Tri Patria Bahuga belakangan diketahui adalah perusahaan milik keluarga Eks Menhan Ryamizard Ryacudu. PT Tri Patria Bahuga diduga melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin dan melakukan perusakan terhadap ekosistem mangrove.
“Saya terima dengan catatan karena di satu sisi Polda Lampung mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi di sisi lain menurut saya, dugaan aktivitas ilegal PT Tri Patria ini sebagai perbuatan yang serius, luarbiasa atau extra ordinary,” ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Jumat, 16 Oktober 2020.
Didasarkan pada indikator dugaan pelanggaran yang serius, Walhi Lampung menilai persoalan ini harusnya ditangani oleh pihak kepolisian.
“Maka dari itu penanganannya juga harus serius dan lebih tepat harus dilakukan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian,” tambahnya.
Polda Lampung melakukan penolakan laporan Walhi Lampung dikarenakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup [DLH] telah melakukan upaya penghentian sementara aktivitas PT Tri Patria Bahuga.
Meski telah ditangani oleh DLH Lampung. Irfan Tri Musri lebih menaruh harapan lebih banyak kepada Polda Lampung. “Kita justru berharap persoalan ini diambil alih atau dilimpahkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
