
Ketua Majelis Hakim bernama Efiyanto ketika memimpin persidangan untuk mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Ricardo Hutabarat
Suluh.co – Muhammad Yunus salah satu orang yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjelaskan perihal sosok 1 orang saksi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] telah meninggal dunia.
KPK mengatakan, bahwa 1 orang saksi di kasus Mustafa ini memiliki kapasitas sebagai saksi yang meringkan terdakwa.
Hal ini dipaparkan KPK ketika kasus Mustafa digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Januari 2021, dengan agenda membacakan dakwaan.
Yunus mengafirmasi, bahwa kapasitas saksi seperti kata KPK adalah benar. Kepada reporter Suluh.co, Yunus mengatakan, pihaknya sebagai kuasa hukum tidak dalam kapasitas untuk menjelaskan perihal identitas saksi yang meninggal dunia itu.
“Identitasnya nanti ya. Biar KPK saja yang sampaikan,” imbuh dia, Senin siang.
Yang jelas, kata Yunus, saksi tersebut memiliki hal-hal yang dapat menerangkan perihal profil dan aktivitas Mustafa selama menjabat sebagai bupati.
“Prinsipnya saksi tersebut sedikit menjelaskan perihal pengetahuannya terkait aktivitas terdakwa sewaktu menjabat bupati,” beber Yunus.
KPK mendakwa Mustafa dengan sebutan dakwaan kombinasi. “Yaitu dakwaan pertama kesatu Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan kemudian dakwaan kedua Pasal 12 huruf B (besar).
Jadi kombinasi antara suap dan gratifikasi,” beber KPK lewat Taufiq Ibnugroho yang ditunjuk untuk bertindak selaku jaksa sebagai penuntut umum pada kasus Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang.
Reporter: Ricardo Hutabarat
Berita Terkait
