
Bakso Son Haji Sony, Bandar Lampung/Net
BANDAR LAMPUNG – KPK menyaksikan langsung dua pemilik kuliner terkenal di Kota Bandar Lampung, RM Puti Minang dan Bakso Sony, mematikan alat pendeteksi transaksi penjualan atau tapping box.
Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsup) se-Sumatera, Adlinsyah Malik Nasution, yang secara tak sengaja menyaksikan langsung kedua usaha kuliter top itu mematikan tapping box, kemarin.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi.
Menurut dia, Tim KPK turun langsung untuk melihat pemasangan tapping box di Kota Bandar Lampung.
“Beberapa waktu lalu, KPK melakukan penyamaran dan mengetahui dua rumah makan tersebut mematikan tapping box. Saat ditanya, karyawan diminta untuk mematikan alat tersebut,” kata Yanwardi, Senin (22/10).
Kedua usaha kuliner tersebut, Rumah Makan Puti Minang yang berada di Jalan Diponogoro dan Bakso Sony yang ada di Jalan Wolter Wongensidi.
Selain itu, Yanwardi meminta pihak kepolisian memeroses pidana pengusaha yang mematikan tapping box.
“Dalam Perda No. 6 Tahun 2018 disebutkan jika ketahuan dengan sengaja mematikan atau menyetop tapping box yang telah dipasang, maka ada denda dan pidana,” ujarnya.
Dia berharap pihak kepolisian dan kejaksaan memeroses temuan KPK di Begadang Resto dan Bakso Sony. Kedua pemilik usaha itu terancam kurungan.
Sebelum kedua usaha kuliner tersebut yang “tertangkap basah” mematikan tapping box saat jam ramai, dua hotel dan satu rumah makan juga ketahuan mematikan pemantau tranksaksi itu pada Agustus lalu.
Kedua hotel itu adalah Swiss-Belhotel dan Hotel Sheraton. Sedangkan kuliner adalah Shabu Kitchen di Mall Boemi Kedaton, Kota Bandar Lampung. Mereka sempat beralasan alat tapping box rusak.(LS/RMol)
Berita Terkait
