
Perkara tindak pidana korupsi, yang dilakukan terhadap dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara/NUS
Suluh.co – Eka Antoni, selaku Plt Kepala Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, disidangkan dalam perkara tindak pidana korupsi, yang dilakukan terhadap dana Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Lampung Utara pada tahun anggaran 2017 lalu.
Pada sidang lanjutannya kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, menyatakan Eka Antoni terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Memberikan vonis pidana penjara selama satu tahun, dan dengan denda sebesar Rp50 juta, subsidair denda yaitu hukuman penjara selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Efianto, dalam persidangan, Kamis (7/1).
diketahui di dalam dakwaannya, terdakwa selaku kepala puskesmas didakwa secara bersama – sama dengan bendahara puskes berinisial NH, melakukan pemotongan dana bantuan oprasional kesehatan yang dicairkan sebanyak tiga kali di anggaran tahun 2017.
Yang juga diketahui bahwa dana yang diterima oleh Puskesmas Ogan Lima, sebelumnya juga telah dipotong terlebih dahulu oleh Novrida Nunyai, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara di tahun tersebut.
Kejahatan terdakwa ini terendus, saat diadakannya audit oleh tim dari BPK RI di tahun 2019 lalu, dan menemukan adanya kerugian negara terhadap pengelolaan anggaran BOK tersebut.
Reporter : Tinus Ristanto
Berita Terkait
