
Persidangan lanjutan perkara percobaan pembunuhan Syekh Ali Jaber digelar Kamis pagi (26/11), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang/NUS
Suluh.co – Persidangan lanjutan perkara percobaan pembunuhan Syekh Ali Jaber digelar Kamis pagi (26/11), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang kali ini Syekh Ali Jaber selaku korban penusukan terdakwa Alfin Andrian, dihadirkan dalam persidangan secara teleconference, untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Tak beberapa setelah persidangan dinyatakan dibuka, terdakwa dan korbannya pun saling menyapa, dan terdengar permintaan maaf Alfin Andrian kepada Syekh Ali Jaber, atas perbuatan yang telah membuat luka senjata tajam di lengannya tersebut.
Menyambut baik permohonan ampun dari terdakwa, sang penceramah ini pun segera merespon, dengan menyatakan bahwa ia pun memaafkan perbuatan Alfin Andrian sudah sejak dari peristiwa penusukan itu terjadi.
Perdamaian kedua belah pihak dihadapan majelis hakim kali ini, diharapkan oleh kuasa hukum terdakwa, dapat menjadi pertimbangan hakim dan jaksa, dalam menentukan hukuman kepada kliennya tersebut.
“Syekh Ali Jaber sudah memaafkan Alfin, ini bakal jadi bahan majelis untuk memutus perkara ini. Klien kami juga sudah mengaku bahwa ia tidak ada keinginan untuk mengarahkan pisau ke arah kepala dan tak ada niatan untuk membunuh,” jelas Ardiyansyah, kuasa hukum terdakwa Alfin Andrian.
Diketahui dalam gelaran sidang sebelumnya, terdakwa Alfin Andrian, didakwa oleh jaksa dengan dakwaan pasal ke-satu primair, dengan jeratan pasal 340 KUHP junto pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan rencana.
Dakwaan subsidair dengan jeratan pasal 338 KUHP, junto pasal 53 KUHP, tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja, dan dakwaan lebih subsidair dengan jeratan pasal 355 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan berat dengan rencana.
Dakwaan lebih subsidair lagi dengan jeratan pasal 351 ayat ke 2 KUHP, tentang perbuatan yang mengakibatkan luka – luka berat, dan didakwa dengan dakwaan lebih – lebih subsidair lagi dengan jeratan pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan.
Serta didakwa dengan dakwaan ke-dua yaitu dengan jeratan pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata tajam.(NUS)
Berita Terkait
